Pemerintah mengajukan banding terhadap keputusan PTUN terkait pembatalan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagi hakim konstitusi. Langkah ini dikritik karena sikap presiden SBY tak konsisten.
Keputusan Presiden dalam pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah diminta oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk tidak perlu mengajukan banding.
Putusan PTUN Jakarta menjadi sejarah baru. Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dianulir meski putusan itu terpecah.
PTUN Jakarta menganulir Keppres pengangkatan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi. Namun putusan PTUN Jakarta ini terbelah, seorang hakim memilih dissenting opininion.
Pemerintah dipastikan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Namun hingga saat ini pemerintah belum memutuskan kapan pengajuan banding tersebut dilakukan.
Penunjukkan Patrialis Akbar oleh presiden sebagai hakim konstitusi dinilai tidak transparan dan dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Patrialis sendiri telah melayangkan banding atas putusan tersebut.
Koalisi LSM mengecam pernyataan Patrialis Akbar yang meyatakan putusan PTUN akan melumpuhkan kelembagaan MK. Koalisi LSM menegaskan tidak menggugat Patrialis secara individu.
Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi oleh Presiden SBY pada Juli 2013 lalu dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Lewat kuasa hukumnya, Patrialis mengajukan banding.
Yusril Ihza Mahendra menemui Presiden SBY untuk membahas proses hukum terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar pasca putusan PTUN. Mantan Menkum HAM itu menyarankan Presiden SBY melakukan upaya hukum banding.