Fraksi Partai Demokrat di DPR akhirnya memutuskan untuk meminta pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan. Alasannya, revisi tersebut dikhawatirkan malah akan melemahkan keberadaan KPK dengan adanya usulan mengamputasi sejumlah kewenangan komisi.
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan wewenang kepada KPK menyadap setiap terduga korupsi. Namun dalam revisi UU KPK, disisipkan pasal yang banyak menuai kontroversi.
Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc, berbeda dengan yang didengungkan politisi selama ini. Tidak adanya penyebutan sebagai lembaga ad hoc itu juga tidak tercantum dalam draf revisi UU KPK yang dikritik banyak kalangan itu.
Draf usulan revisi undang-undang KPK saat ini sudah sampai di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Partai Golkar setuju revisi Undang-Undang KPK dalam tiga hal. Apa itu?
Kementerian Kesehatan akan segera meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC). Menyusul langkah pemerintah terebut, DPR akan menyusun RUU mengenai perlindungan kesehatan rakyat dari bahaya rokok.