detikFinance
Sri Mulyani Naikkan PPN Rokok Jadi 9,1%
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016, sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015.
Selasa, 10 Jan 2017 19:30 WIB







































