Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017. Perppu ini untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah akan mengumumkan terbitnya perppu pembubaran ormas radikal hari ini. Menteri Tjahjo mengatakan ini menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah melewati proses yang panjang terkait pembubaran HTI. Hari ini pemerintah akan umumkan Perppu pembubaran ormas yang akan disampaikan oleh Menko Polhukam.