detikNews
Bawa Rokok Lebih dari 200 Batang, Calhaj Bisa Didenda Rp 35 Juta
Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan mengenai barang bawaan jemaah calon haji. Aturan itu tentang jumlah rokok yang bisa dibawa oleh calon haji.
Selasa, 01 Agu 2017 16:12 WIB







































