Tahun 2008, Pemprov Jatim akan menggelar 5 pemilihan kepala daerah. Sayangnya, penyelenggaraan pilkada bersama ini masih ada kerumitan dalam soal pendanaan.
KPID Jatim dan KPU mulai membahas pengaturan kampanye pilgub Jatim 2008 melalui media penyiaran. Mereka tidak ingin radio komunitas dijadikan ajang propaganda.
Pemprov Jatim menegaskan bahwa pemprov tidak bisa melakukan desakan PAW 19 anggota DPRD Jatim dari FKB. Karena PAW adalah kewenangan dari pimpinan dewan.
MK memperbolehkan calon independen ikut Pilkada. Namun calon gubernur Jatim Djoko Subroto dari PKB tetap memilih jalur partai sebagai kendaraan politiknya.
Menjelang pemilihan Gubernur Jatim masa jabatan anggota KPUD diperpanjang. Untuk menghindari munculnya persoalan jika dialihkan ke anggota KPU yang baru.