Terdakwa kasus pembunuhan sadis sepasang kekasih di Puri Saiman (55), dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto. Keluarga korban kecewa.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri sidang kasus Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Hasto akan jadi saksi dalam sidang ini.