Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari gugatan perdata terhadap anggota mereka. Dewas BPJS Ketenagakerjaan menghormati proses hukum atas gugatan tersebut.
"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta dan immaterialnya Rp 1 triliun," kata Heribertus.
KPKS menyebut staf Dewas BPJS TK telah mem-bully RA, perempuan yang mengaku dicabuli mantan anggota Dewas BPSJ TK. KPKS melaporkan sejumlah staf itu ke Dewas.