Hakim meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa penyuapan dan gratifikasi, tidak menghubungi majelis yang mengadilinya.
Jaksa mengungkap uang suap makelar kasus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram logam mulia disimpan di dalam rumah.
Hakim tingkat kasasi menjatuhkan vonis lima tahun bui kepada Ronald. Hakim Soesilo yang pernah ditemui Zarof mengambil dissenting opinion dalam putusan itu