RUU KUHP memuat beberapa hal baru yang tidak ada dalam KUHP saat ini. Salah satunya soal pasal pendeklarasian diri sebagai dukun santet atau ilmu gaib.
Di balik rancangan kitab hukum yang diminta Presiden Jokowi untuk ditunda pengesahannya, ada pasal santet berbau gaib. Apakah nantinya pasal ini perlu dihapus?
Upaya Ningsih Tinampi menyembuhkan orang sakit akibat santet dan ilmu hitam bukan tanpa risiko. Ia mengaku jadi sasaran serangan para dukun santet yang marah.
Ningsih Tinampi dikenal sebagai orang yang bisa menyembuhkan berbagai keluhan. Namun, sebelum seperti saat ini, ia pernah galau dan bolak-balik pergi ke dukun.
Di KUHP yang berasal dari Belanda, tidak dikenal pasal santet. Di RUU KUHP yang akan disahkan DPR pada 24 September nanti, muncul Pasal Santet. Apa alasannya?
Untuk kesekian kalinya, draft RUU itu di meja DPR. Sejumlah pasal yang tidak ada di Belanda, kini muncul dengan cita rasa RI, seperti pasal santet. Setuju?
Jarang tampil di media, kakak ipar Happy Salma, Tjokorda Gde Mahatma Putra Kerthyasa merupakan seorang praktisi kesehatan holistic dan homeopath di Bali.