Kejati NTT memulihkan kerugian negara Rp 1,57 miliar dari mark up DPRD Kota Kupang. Pengembalian dilakukan bertahap, sisa kerugian mencapai Rp 4,2 miliar.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyoroti kasus dugaan korupsi mark up impor beras. Suparji menilai kasus ini sebaiknya segera dituntaskan.