Evi Novida Ginting Manik tidak terima dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatan komisioner KPU RI. Pada 18 Maret 2020, DKPP resmi memecat Evi.
Sufmi Dasco menilai putusan DKPP yang melakukan pemberhentian tetap terhadap Evi sebagai anggota KPU menunjukkan fungsi kelembagaan berjalan dengan baik.