Kesadaran membayar zakat ini sepertinya terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini terbukti dari terus meningkatnya dana yang terkumpul dari pengumpulan zakat. Pengumpulan zakat selama 4 tahun tumbuh 52,88%.
Korupsi bukan hal baru. Apalagi di negara berkembang. Di negara mana pun korupsi adalah virus yang sulit untuk diberantas. Namun, jika saja sebagai bangsa yang beradab berkemauan keras memberantas penyakit mental ini tidaklah terlalu sulit.
Penundaan zakat hanya untuk menunggu Ramadhan atau apalagi tidak membayarkannya sama sekali adalah kezaliman terhadap para mustahiq. Dampak lebih jauh lagi adalah harta yang tidak segera dikeluarkan zakatnya akan merusak harta kekayaan pemiliknya.
Kehadiran UU BHP bentuk kapitalisme dunia pendidikan yang berdampak pada liberalisasi pendidikan, dan menggambarkan penghindaran tanggung jawab pemerintah pada dunia pendidikan.
"Jadi saya kira menurut saya benar adalah Ma'ruf Amin, mau poligami pakai undang-undang saja susah apalagi mau ditambah, jadi tidak gampang. Semua orang kena, jangan kira undang-undang hanya kena PNS,"tandas Wapres.