Pendiri ponpes di Pati, AS, ditetapkan tersangka pemerkosaan santriwati. Ia diduga menanamkan doktrin sesat untuk membenarkan tindakan cabulnya. Ponpes ditutup.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi menghadirkan saksi Misri Puspita Sari dan Meylani Putri. Sidang dilakukan tertutup untuk menjaga privasi saksi.