Tim Pengawasan Orang Asing Imigrasi Karawang meringkus 6 WNA pelaku pemalsuan dokumen asal India. Pengungkapan praktik itu merupakan pengembangan kasus overstay
Taipan Indonesia Kris Taenar Wiluan didenda 480.000 dolar Singapura atau setara Rp 5,1 miliar setelah mengaku bersalah atas tiga tuduhan kecurangan pasar.
Pelaku kejahatan pemalsuan minuman anggur Rudy Kurniawan telah dideportasi ke Indonesia sejak pekan lalu. Demikian dikatakan Badan Imigrasi Amerika Serikat.