UU KPK menghapus kewenangan KPK membentuk perwakilan di daerah provinsi. Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) UU KPK yang sudah disahkan absurd.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan adanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam Undang-Undang KPK hasil revisi tidak akan menghambat kinerja KPK.