detikNews
Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah Sudah Bisa Bebas 4 Hari Lagi
Anggota FPI yang menjadi pelaku perusakan Masjid An Nasir milik Ahmadiyah di Jalan Haji Sapari, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep divonis 3 bulan 15 hari. Dihitung dari lamanya masa tahanan Utep, ia akan bisa menghirup udara bebas 4 hari lagi.
Selasa, 05 Feb 2013 12:53 WIB







































