KPK melakukan OTT terhadap 11 orang, yang salah satunya hakim konstitusi Patrialis Akbar. Ke-11 orang tersebut masih diperiksa intensif oleh penyidik KPK.
Duit haram yang diterima Patrialis Akbar berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
MK tidak menerima gugatan uji materi UU Partai Politik oleh PPP Kubu Djan Faridz. Pasalnya, secara kedudukan hukum, pemohon dinilai tidak memiliki kepentingan.