detikNews
Satgas Bidik Kasus Ayin
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Artalyta Suryani sehingga hukumannya dikurangi 6 bulan. Putusan ini akan dieksaminasi (uji publik) oleh Satgas bekerjasama dengan Komisi Yudisial.
Senin, 12 Apr 2010 16:46 WIB







































