Pemprov Jabar telah menetapkan UMP 2018 sebesar Rp1.544.360,67. Penatapan tersebut tercantum dalam SK Gubernur Jabar Nomor :561/Kep.1020-Yanbangsos/2017.
Wagub Sandiaga Uno ingin kebijakan terkait UMP 2018 yang akan diambil berpihak kepada semua, baik dari unsur pekerja maupun pengusaha. Bagaimana penjelasannya?