Satgas Covid-19 membubarkan acara pesta pernikahan di Kabupaten Boyolali. Acara ini terbukti melanggar protokol kesehatan saat penerapan 'Jateng di Rumah Saja'.
Satgas COVID-19 Kecamatan Gandusari, Trenggalek membubarkan dua hajatan pesta pernikahan. Itu lantaran melanggar Surat Edaran Bupati Trenggalek terkait PPKM
Polisi menyegel tenda di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Tenda itu, akan dijadikan sebagai area resepsi pernikahan di masa pandemi dengan undangan 500 orang.
Banyak kisah kocak dan aneh yang dialami orang-orang saat makan di rumah hingga hajatan orang. Setelah mereka menyangka bahwa tempat itu adalah restoran.