detikNews
Jual Beli Satwa Dilindungi, Ramadhani Dihukum 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa menghukum Ramadhani, terdakwa jual beli satwa dilindungi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta.
Jumat, 20 Nov 2015 02:29 WIB







































