detikNews
Soal Kolom Agama di KTP, Fahri: Kalau Anda Beragama Yahudi, Tulis Saja
UU No 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 5 mengatur bahwa agama yang tertulis di KTP hanya yang diakui pemerintah sehingga kepercayaan di luar itu boleh dikosongkan.
Jumat, 07 Nov 2014 16:07 WIB







































