detikNews
Peras PT Indosat, Denny AK Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis penjara terdakwa kasus pemerasan PT Indosat, Denny AK, selama 1 tahun 4 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun.
Selasa, 30 Okt 2012 16:12 WIB







































