Bupati Tulungagung (Nonaktif) Syahri Mulyo memastikan tidak mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. Tim kuasa hukum telah menerima vonis dari tipikor.
FX Eko Hendro Prayitno atau Nana telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan menghilangkan asal usul perkawinan yang melanggar pasal 279 dan 280 KUHP.