Mulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020, pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat mendapat kemudahan dan keuntungan berlipat-lipat saat membayar pajak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112. Polisi bisa saja langsung hancurkan mobil nakal.
Pihak berwajib mulai mensosialisasikan untuk hancurkan kendaraan alias scrap kendaraan, bagi kendaraan atau pengendara yang tidak membayar pajak kendaraan.