detikNews
Australia Penjarakan 11 WNI Penyelundup Manusia
Pemerintah Australia memenjarakan 11 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat penyelundupan manusia. Mereka diganjar hukuman antara 5 hingga 5,5 tahun.
Rabu, 01 Jul 2009 19:13 WIB







































