detikNews
Pande Lubis dan Beddu Amang Mendapat Remisi 15 Hari
Dua narapidana kasus korupsi, Pande Lubis dan Beddu Amang, akan mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) terkait Idul Fitri sebanyak 15 hari.
Sabtu, 13 Nov 2004 08:00 WIB







































