detikNews
Keberatan Harta Disita, Robert Tantular Surati PN Jakpus
Robert Tantular menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena keberatan atas rencana sita harta kekayaannya terkait putusan Hasem-Rafat. Robert berdalih berdasarkan UU Tipikor, tidak bisa dirampas harta pihak ketiga yang bukan milik terdakwa.
Rabu, 09 Feb 2011 12:56 WIB







































