Tanpa kesembilan prinsip tersebut, BPJS bisa jadi tidak efektif. Pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) belum juga kelar. DPR maupun Pemerintah tetap belum menemukan titik temu untuk beberapa tema seperti Organ dan Struktur, Dewan Pelaksana dan Dewan Pengawas hingga kepastian waktu transformasi BUMN Asuransi menjadi BPJS. Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) pun memberikan tujuh prinsip yang harus ada dalam BPJS. Tanpa ketujuh prinsip tersebut, BPJS bisa jadi tidak efektif.1. Badan Hukum Publik dengan 9 Prinsip seperti yang ditetapkan dalam UU SJSN No 40 tahun 2004 bukan BUMN. ;2. Jumlah BPJS lebih dari satu dimana transformasi 4 BUMN badan penyelenggara jaminan sosial yang ada harus meliputi transformasi program, aset, peserta, dan lembaga secara serentak dengan penentuan waktuyang jelas. KAJS tidak setuju dengan statement Menneg BUMN yang menyatakan bahwa transformasi hanya program saja bukan lembaga.3. Organ BPJS terdiri dari pengawas dan pelaksana, dimana pengawas wajib berasal dari tripartit dengan rasio pemerintah, pengusaha, serikat pekerja ; 1:1:1, dimana organ pengawas di masing-masing BPJS bukanlah DJSN. Unsur tripartit di pengawas ada juga di cabang BPJS daerah.4. Law enforcement melekat di BPJS bukan di pemerintah/kementerian. Artinya BPJS mempunyai kewenangan sanksi bila rakyat/buruh tidak diikutkan sebagai peserta atau pengusaha tidak membayar iuran jamian sosial, dan BPJS punya kewenangan memungut iuran termasuk menagih PBI (penerima bantuan iuran) ke pemerintah.5. BPJS langsung di bawah Presiden bukan di bawah Menkeu atau Menteri lainnya. Para menteri dapat duduk di organ pengawas dari unsur pemerintah.6. BPJS yang ada wajib menggambarkan dengan jelas bahwa BPJS menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi dan jaminan pensiun wajib, bukan sukarela bagi pekerja.7. Pasal sanksi harus tegas dan memberikan efek jera kepada organ BPJS, pemberi kerja, dan pejabat pemerintahan dan tidak berlaku untuk pekerja sebagai orang lemah. Jangan seperti UU Jamsostek yang lemah dalam sanksi.KAJS, menurut Risnawati Sinulingga dari NGO Trade Union Rights Centre, salah satu elemen KAJS, akan melakukan perlawanan bila tujuh butir prinsip tersebut di atas tidak berhasil dimasukkan dalam RUU BPJS. Senin (20/6) ini, pembahasan RUU BPJS dalam Panja BPJS-Pemerintah kembali dilanjutkan. Ketua Panja BPJS Ferdiansyah menilai, waktu pembahasan masih on the track.
Senin, 20 Jun 2011 10:49 WIB