HRW merilis laporan terbaru yang menyoroti sistem penahanan praperadilan Korea Utara. Disebutkan sistem memperlakukan orang secara tidak manusiawi dengan kejam.
KAMI menilai penetapan tersangka Syahganda Nainggolan dan 2 anggota lain terlalu dini dan penuh kejanggalan. KAMI mempertimbangkan akan mengajukan praperadilan.