Peradilan Militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi atas penganiayaan pelajar SMP hingga tewas. KPAI soroti vonis ringan ini.
Polisi menetapkan wanita di Bukittinggi sebagai tersangka usai membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Jasad bayi ditemukan dalam kondisi terpotong tiga bagian.