detikFinance
Badan Otoritas Pariwisata Punya Kewenangan 3A, Ini Artinya
Pemerintah akan membentuk Badan Otoritas Pariwisata di 10 daerah tujuan wisata di seluruh Indonesia. Badan tersebut punya kewenangan 3A.
Senin, 28 Des 2015 16:36 WIB







































