Kemenko Perekonomian menyetujui adanya pengajuan dari beberapa bank untuk menambah plafon realisasi KUR menjadi Rp 123,53 dari sebelumnya Rp 120 triliun.
Syarat yang ditiadakan itu adalah soal keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan.