KPID Serukan Radio Ilegal di Jatim Urus Izin
KPID Jatim membuka pendaftaran bagi lembaga siaran yang tidak mempunyai izin beroperasi. Pendaftaran dimulai 30 Oktober mendatang dan tidak dipungut biaya.
Minggu, 23 Sep 2007 09:31 WIB







































