Hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikurangi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Mengakhiri polemik panas tentang 'rahim copot' di medsos, sosok obgyn yang mengaku menangani kasus tersebut angkat bicara. Ia menyampaikan pelajaran penting.