detikNews
Hakim Nyatakan Sandal Bukan Milik Briptu Ahmad Rusdi
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon memutuskan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun hakim menyatakan barang bukti berupa sandal bukan milik korban, Briptu Ahmad Rusdi. Loh.
Rabu, 04 Jan 2012 20:30 WIB







































