detikNews
Robertus Santonius, Sang Penyuap Gayus Dihukum 2 Tahun Penjara
Robertus Santonius, terbukti bersalah telah menyuap Gayus Tambunan sebesar Rp 925 juta. Pengadilan Tipikor menghukum Robertus dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Selasa, 23 Agu 2011 12:35 WIB







































