RUU tentang Penanganan Fakir Miskin akan disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (21/7) mendatang. Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Penanganan Fakir Miskin untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dan disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (21/7) mendatang."Setelah mendengar pendapat fraksi-fraksi atau pandangan mini fraksi ini, apakah RUU tentang Penanganan Fakir Miskin bisa disepakati? Ya. Alhamdulillah," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding seraya mengetuk palu sidang yang dilanjutkan penandatanganan lembar pengesahan RUU tentang Penanganan Fakir Miskin, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/7).Dia bersyukur atas selesainya pembahasan dan disepakatinya RUU yang menjadi inisiatif Komisi VIII DPR ini. "Alhamdulillah kita bersyukur bahwa RUU yang pertama dari inisiatif Komisi VIII DPR ini selesai, meskipun masih harus melewati tahapan di paripurna, kita berbahagi ini RUU ini menjadi produk pertama Komisi VIII. Mudah-mudahan ini membawa berkah," ujar Politisi PKB ini.Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial Segaf Al Jufri menyatakan, apabila RUU tentang Penanganan Fakir Miskin telah disahkan menjadi Undang-undang, Kementerian Sosial siap menjalankan dan melaksanakan Undang-undang tersebut. "Kementerian Sosial akan mempertajam dan memperluas program-program peningkatan Sumber Daya Manusia, dan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada," katanya.Diakuinya, RUU ini memang sudah dinantikan oleh masyarakat, hasil kerja panja Komisi VIII dan pemerintah dalam penyusunan RUU ini salah satu bukti nyata memberikan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya fakir miskin."Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini dicatat sebagai amal baik, dan bisa segera diaplikasikan untuk masyarakat," pungkasnya.
Senin, 18 Jul 2011 19:23 WIB