detikNews
Klaim KJS RS akan Dibayar 100%, Jokowi: Kita Buat Panduan Sendiri
Pemprov DKI Jakarta akan membuat peraturan gubernur agar klaim rumah sakit atas pelayanan KJS yang berdasar tarif INA CBG's akan dibayar 100%. Aturan ini memiliki standar lebih tinggi dari panduan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang hanya mengcover 75% klaim rumah sakit.
Selasa, 04 Jun 2013 11:35 WIB







































