Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengirim surat kepada Presiden SBY yang berisi gugatan napi korupsi terhadap PP 99/2012. Surat ini dianggap memfasilitasi koruptor sehingga mendapat keringanan hukuman.
Koalisi Masyarakat Sipil akan berupaya mengajukan penolakan uji materi PP 99/2012 ke MA. Hal ini dilakukan atas pengajuan uji materi pengacara kawakan yang membela narapidana korupsi, Yusril Ihza Mahendra.
Pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra mewakili kliennya, seorang narapidana korupsi, mengajukan uji materiil PP 99/2012 terkait pengetatan remisi. Koalisi Masyarakat Sipil akan melawan aksi Yusril dengan mengajukan penolakan uji materi itu ke Mahkamah Agung.
Tindakan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso memfasilitasi napi korupsi menyurati Presiden SBY terkait PP 99/2012 tentang pengetatan remisi dinilai tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. ICW akan melaporkan Priyo ke Badan Kehormatan (BK) DPR
Wamen Denny Indrayana kembali mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan PP 99/2012 terkait pengetatan remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
Ketua KPK Abraham Samad memberi sinyal dirinya tak setuju narapidana korupsi diberi remisi. Karenanya seorang narapidana korupsi, apabila dipaksa benar-benar diberi remisi harus ada pertimbangan yang mendalam.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memfasilitasi napi korupsi yang protes soal PP 99/2012 tentang pengetatan remisi dengan mengirimkan keluhan mereka ke Presiden SBY.
PP 99/2012 tengah diuji materiil pengacara dan politisi PBB Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA). Tak hanya Yusril, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga berkirim surat ke Presiden SBY soal PP itu.