LPSK menyebutkan adanya dugaan pelanggaran proses penyidikan hingga penyiksaan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam
Buron nomor wahid Thailand, Chaowalit Thongduang, ditangkap Polri di Bali setelah 7 bulan melarikan diri. Chaowalit melakukan aksi brutal hingga akhirnya kabur.