Gubernur DKI Jakarta menerbitkan pergub yang mengatur tentang sanksi pelanggar PSBB. Warga yang masih beribadah di rumah ibadah akan mendapat teguran tertulis.
Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Ini tertuang dalam Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Acara tutupnya gerai McDonalds Sarinah membuat banyak warga berkerumun. Pemprov DKI menyebut pihaknya akan menyelidiki penyebab banyaknya orang yang berkumpul.