OJK mencatat sedikitnya 43% utang perusahaan pembiayaan dalam bentuk pinjaman sindikasi perbankan asing dan tidak dilakukan hedging atau lindung nilai.
Komisi V DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rapat berlangsung sekitar 13.00 WIB, dan berakhir nyaris 19.00 WIB alias hampir 6 jam.
Pemerintah melakukan penyanderaan atau paksa badan (gijzeling) terhadap seorang penunggak pajak. Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan membuat orang berpikir ribuan kali sebelum menunggak pajak.
Ditjen Pajak resmi menyandera salah satu penunggak pajak dan ditempatkan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Padahal rencananya ada 2 penunggak pajak yang disandera.
BI telah mengeluarkan aturan mengenai kewajiban perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk menerapkan hedging atau lindung nilai atas utang luar negerinya sebesar 20%.