Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tetap akan melanjutkan investigasi atas dugaan persaingan usaha tidak sehat antara moda transportasi tradisional dengan transportasi berbasis online seperti Go-Jek dkk meskipun larangannya telah dicabut Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya resmi mencabut larangan beroperasinya Go-Jek, GrabBike, dan layanan sejenis yang menawarkan jasa transportasi berbasis aplikasi online.
Wagub Djarot angkat bicara tentang Menhub Jonan melarang operasi Go-Jek dkk yang berbasis aplikasi. Ia menilai larangan itu tidak memperhatikan aspek sosial.
Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan bikin geger. Go-Jek, GrabBike, dan sejenisnya dilarang beroperasi karena dianggap melanggar aturan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip ekonomi digital Presiden Joko Widodo.
Protes dan kritik mengalir untuk Menhub Jonan terkait larangan Go-Jek, GrabBike, Uber dan lainnya. Alsan Jonan soal UU yang tak mengatur juga disandingkan dengan moda transportasi yang ada saat ini. Apa semuanya juga patuh UU?
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan angkat bicara untuk meluruskan tudingan diskriminasi perlakuan antara ojek online dengan ojek pangkalan. Menurutnya, ini yang membedakan antara keduanya.
Go-Jek, GrabBike, dan layanan sejenisnya memang telah resmi dilarang Kementerian Perhubunganan. Namun, kalau aplikasi transportasi itu mau kembali beroperasi seperti sediakala, ada syarat yang harus dipenuhi.
Kementerian Perhubungan telah melarang layanan transportasi berbasis aplikasi online seperti Uber, Go-Jek, Go-Box, GrabTax, GrabCar, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya. Ini dasar aturannya!