JPU meminta majelis hakim menolak nota eksepsi ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Jaksa mengatakan PN Jpus berwenang mengadili perkara suap.
Mantan pejabat MA Zarof Ricar meminta dibebaskan dari dakwaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun.
KY akan memantau sejumlah persidangan sebagai langkah pencegahan. Salah satu sidang yang akan dipantau adalah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dkk.
KY menyebut ada sejumlah dampak efisiensi anggaran yang diterimanya. Salah satu dampaknya adalah belum dapat menindak lanjut laporan masyarakat sepenuhnya.
KY masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim kasasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. KY akan memanggil 2 orang saksi.
Zarof Ricar mengaku membagikan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada Dadi Rachmadi saat baru menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi untuk mengurus perkara selama 10 tahun. Jumlah gratifikasinya lebih Rp 1 triliun!