13 tersangka pembobolan Bank Jateng mengajukan praperadilan di PN Semarang. Para tersangka merasa banyak kejanggalan terkait kasus yang menjerat mereka.
Seluruh bilyet deposito yang diklaim oleh beberapa nasabah hanya berupa cetakan hasil scan di kertas biasa dan bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan bank.
Polda Jateng telah menangkap 15 pelaku transfer dana palsu melalui ATM milik Bank Jateng. Kerugian Bank Jateng atas tindak kriminal itu mencapai Rp 20 miliar.