Terbatasnnya ruang fiskal pemerintah untuk menangani penyebaran COVID-19 dan dampak pandemi terhadap ekonomi mendorong kalangan pelaku usaha turun tangan.
Organda Jabar meminta agar pemerintah mengakaji ulang terkait kebijakan yang mewajibak pelaku perjalanan darat dengan jarak 250 Km membawa hasil PCR/antigen.
Tarif tertinggi layanan tes PCR sebesar Rp 275 ribu Jawa-Bali. Wagub DKI, Riza Patria, akan memberi sanksi jika penyedia layanan yang belum menurunkan harga.
Syarat perjalanan naik pesawat Jawa dan Bali tak lagi membutuhkan tes PCR. Hal ini membuat masyarakat merasa tertipu lantaran kebijakannya berubah sangat cepat.