Aturan perjalanan darat terbaru penting diketahui menjalang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) mendatang. Apa saja aturan yang sudah disiapkan pemerintah?
DKI Jakarta melarang ASN bepergian ke luar kota atau cuti selama Libur Natal dan tahun baru 2022. Larangan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.