Sidang putusan kasus suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo digelar di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.
Direktur Pembinaan Penyidikan POM TNI Bambang Sumarsono menyebut KPK memiliki kewenangan mengusut pihak sipil terkait kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.
Laksma TNI Bambang Udoyo didakwa menerima suap senilai SGD 105 ribu atau setara kurang lebih Rp 1 miliar terkait proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Bambang diduga menerima suap senilai SGD 105 ribu dari seorang pengusaha bernama Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Adami Okta dan Hardy Stevanus.
Arif Rahman, saksi kasus proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), mengaku ditanya penyidik KPK tentang keberadaan Ali Fahmi.